BerikutPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengenai Akreditasi Rumah Sakit permenkes nomor 012 tahun 2012 tentang akreditasi rumah sakit
DinyatakandalamPermenkes Nomor 12 Tahun 2020 TentangAkreditasi Rumah Sakit, bahwa Pengaturan Akreditasi bertujuan untuk: a.meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkelanjutan dan melindungikeselamatan pasien Rumah Sakit; b.meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di Rumah Sakit,dan Rumah Sakit sebagai institusi;
Contohdari kedua sumber tersebut sering dipakai bergantian dalam ceramah mengenai akreditasi rumah sakit di Indonesia. Di Indonesia, penetapan indikator dipandu Peraturan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit. Dalam lampiran Permenkes tersebut, diatur 21 jenis pelayanan dan 107 indikator yang
BUKUPEDOMAN AKREDITASI RS KEMENKES RI 2022; PMK No 3 Th 2020 ttg Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; Permenkes NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG KESELAMATAN PASIEN; Undang-undang. UU No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; UU No 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan; UU No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s. Kelompok Standar Akreditasi Rumah Sakit Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan menurut fungsi – fungsi penting yang umum dalam oranisasi perumahsakitan. Standar dikelompokkan menurut fungsi yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien good clinical governance dan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif, dan dikelola dengan baik good corporate governance. Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan sebagai berikut A Kelompok Manajemen Rumah Sakit terdiri atas 1 Tata Kelola Rumah Sakit TKRS, 2 Kualifikasi dan Pendidikan Staf KPS, 3 Manajemen Fasilitas dan Keselamatan MFK, 4 Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien PMKP, 5 Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan MRMIK, 6 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi PPI, dan 7 Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan PPK. B Kelompok Pelayanan Berfokus pada Pasien terdiri atas 8 Akses dan Kontinuitas Pelayanan AKP, 9 Hak Pasien dan Keterlibatan Keluarga HPK, 10 Pengkajian Pasien PP, 11 Pelayanan dan Asuhan Pasien PAP, 12 Pelayanan Anestesi dan Bedah PAB, 13 Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat PKPO, 14 Komunikasi dan Edukasi KE. C Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien SKP. 5 D Kelompok Program Nasional PROGNAS. 15 KMK No. 1128 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit , Download Disini ! KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, … MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT. KESATU Menetapkan standar akreditasi rumah sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA Standar akreditasi rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dalam menyelenggarakan akreditasi rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KETIGA Standar akreditasi rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas standar yang dikelompokkan ke dalam kelompok manajemen rumah sakit; kelompok pelayanan berfokus pada pasien; kelompok sasaran keselamatan pasien; dan kelompok program nasional. KEEMPAT Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan standar akreditasi rumah sakit berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KELIMA Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 13 April 2022 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN 44,311 total views, 46 views today
Kepmenkes Nomor 1128 Tahun 2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit diterbitkan dengan pertimbangan a bahwa dalam rangka upaya pen ingkatan mutu pelayanan rumah sakit dan keselamatan pasien sehingga tercapai tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik, serta sebagai pelaksanaan program pembangunan kesehatan nasional, perlu dilakukan akreditasi sesuai dengan standar akreditasi; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. Dinyatakan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kepmenkes atau KMK Nomor Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, bahwa yang dimaksud Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Dalam memberikan pelayanan, rumah sakit harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan yang memiliki karakter aman, tepat waktu, efisien, efektif, berorientasi pada pasien, adil dan terintegrasi. Pemenuhan mutu pelayanan di rumah sakit dilakukan dengan dua cara yaitu peningkatan mutu secara internal dan peningkatan mutu secara eksternal. Peningkatan Mutu Internal Internal Conti nous Quality Improvement yaitu rumah sakit melakukan upaya peningkatan mutu secara berkala antara lain penetapan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi indikator mutu serta pelaporan insiden keselama tan pasien. Peningkatan mutu secara internal ini menjadi hal terpenting bagi rumah sakit untuk menjamin mutu pelayanan. Peningkatan Mutu Eksternal External Continous Quality Improvement merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit secara keseluruhan. Beberapa kegiatan yang termasuk peningkatan mutu eksternal adalah perizinan, sertifikasi, dan akreditasi. Rumah sakit melakukan peningkatan mutu internal dan eksternal secara berkesinambungan continuous quality improvement. Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh Pemerintah. Pada bulan Desember 2021 Kementerian Kesehatan mencatat rumah sakit telah teregistrasi. Sebanyak atau 78,8% rumah sakit telah terakred i tasi dan 638 rumah sakit atau 21,2% belum terakreditasi. Upaya percepatan akreditasi rumah sakit mengalami beberapa kendala antara lain adanya isu atau keluhan terkait lembaga penilai akreditasi yang juga melakukan workshop atau bimbingan, penilaian akred itasi dianggap mahal, masih kurangnya peran pemerintah daerah dan pemilik rumah sakit dalam pemenuhan syarat akreditasi, akuntabilitas lembaga, dan lain-lain. Pemerintah mengharapkan pada tahun 2024 seluruh rumah sakit di Indonesia telah terakreditasi ses uai dengan target RPJMN tahun 2020 - 2024. Dalam upaya meningkatkan cakupan akreditasi rumah sakit, Pemerintah mendorong terbentuknya lembaga-lembaga independen penyelenggara akreditasi serta trans formasi sistem akreditasi rumah sakit. Sejalan dengan terbentuknya lembaga-lembaga independen penyelenggara akreditasi maka perlu ditetapkan standar akreditasi rumah sakit yang akan dipergunakan oleh seluruh lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dalam melaksanakan penilaian akreditasi. Proses penyusunan standar akreditasi rumah sakit diawali dengan pembentukan tim yang melakukan sandingan dan benchmarking standar akreditasi dengan menggunakan referensi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Joint Commission International Standards for Hospital edisi 7, regulasi perumahsakitan serta panduan prinsip - prinsip standar akreditasi edisi 5 yang dikeluarkan oleh The International Society for Quality in Heal th Care ISQua. Selanjutnya dilakukan pembahasan dengan melibatkan perwakilan dari lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, rumah sakit dan akademisi. Selanjutnya hasil diskusi tersebut dibahas lebih lanjut oleh panelis penyusunan standar akreditasi rumah sakit dengan mendapat masukan secara tertulis dari lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit. Penyusunan standar akreditasi rumah sakit mempertimbangkan penyederhanaan standar akreditasi agar lebih mudah dipahami dan dapat dilaksanakan oleh rumah sakit. Tujuan diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes atau KMK Nomor 1128 tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, adalah 1 Untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit. 2 Menjadi acuan bagi lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dan rumah sakit dalam penyelenggaraan akreditasi rumah sakit. 3 Menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi, dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dalam pembinaan dan evaluasi mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit. Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kepmenkes atau KMK Nomor Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit menyatakan menetapkan standar akreditasi rumah sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini . KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes atau KMK Nomor 1128 tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit menyatakan bahwa Standar akreditasi rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dalam menyelenggarakan akreditasi rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kepmenkes atau KMK Nomor Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit menyatakan Standar akreditasi rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas standar yang dikelompokkan ke dalam a kelompok manajemen rumah sakit; b kelompok pelayanan berfokus pada pasien; c. kelompok sasaran keselamatan pasien; dan d kelompok program nasional. Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes atau KMK Nomor 1128 tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit menyatakan Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan standar akreditasi rumah sakit berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diktum KELIMA Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kepmenkes atau KMK Nomor Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 13 April 2022 Ruang Lingkup Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kepmenkes atau KMK Nomor Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit adalah 1 Penyelenggaraan akreditasi rumah sakit yaitu persiapan, pelaksanaan penilaian akreditasi, dan pasca akreditasi. 2 Standar akreditasi rumah sakit meliputi gambaran umum, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian pada setiap kelompok standar akreditasi rumah sakit. Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. LINK DOWNLOAD DISINI Demikian informasi tentang KMK atau Kepmenkes Nomor Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. Semoga ada manfaatnya.
Keputusan Menteri Kesehatan atau KEPMENKES - KMK Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan KEPMENKES-KMK Nomor Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. Keputusan Menteri Kesehatan KEPMENKES-KMK Nomor Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, diterbitkan dengan pertimbangan a bahwa dalam rangka upaya pen ingkatan mutu pelayanan rumah sakit dan keselamatan pasien sehingga tercapai tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik, serta sebagai pelaksanaan program pembangunan kesehatan nasional, perlu dilakukan akreditasi sesuai dengan standar akreditasi; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. Sahabat tujuan diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan KEPMENKES-KMK Nomor Tentang Standar Akreditasi Rumah adalah 1 Untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit. 2 Menjadi acuan bagi lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dan rumah sakit dalam penyelenggaraan akreditasi rumah sakit. 3 Menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi, dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dalam pembinaan dan evaluasi mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Dalam memberikan pelayanan, rumah sakit harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan yang memiliki karakter aman, tepat waktu, efisien, efektif, berorientasi pada pasien, adil dan terintegrasi. Pemenuhan mutu pelayanan di rumah sakit dilakukan dengan dua cara yaitu peningkatan mutu secara internal dan peningkatan mutu secara eksternal. Peningkatan Mutu Internal Internal Conti nous Quality Improvement yaitu rumah sakit melakukan upaya peningkatan mutu secara berkala antara lain penetapan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi indikator mutu serta pelaporan insiden keselama tan pasien. Peningkatan mutu secara internal ini menjadi ha l terpenting bagi rumah sakit untuk menjamin mutu pelayanan. Peningkatan Mutu Eksternal External Continous Quality Improvement merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit secara keseluruhan. Beberapa kegiatan yang termasuk peningkatan mutu eksternal adalah perizinan, sertifikasi, dan akreditasi. Rumah sakit melakukan peningkatan mutu internal dan eksternal secara berkesinambungan continuous quality improvement. Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh Pemerintah. Pada bulan Desember 2021 Kementerian Kesehatan mencatat rumah sakit telah teregistrasi. Sebanyak atau 78,8% rumah sakit telah terakred i tasi dan 638 rumah sakit atau 21,2% belum terakreditasi. Upaya percepatan akreditasi rumah sakit mengalami beberapa kendala antara lain adanya isu atau keluhan terkait lembaga penilai akreditasi yang juga melakukan workshop atau bimbingan, penilaian akred itasi dianggap mahal, masih kurangnya peran pemerintah daerah dan pemilik rumah sakit dalam pemenuhan syarat akreditasi, akuntabilitas lembaga, dan lain-lain. Pemerintah mengharapkan pada tahun 2024 seluruh rumah sakit di Indonesia telah terakreditasi ses uai dengan target RPJMN tahun 2020 - 2024. Dalam upaya meningkatkan cakupan akreditasi rumah sakit, Pemerintah mendorong terbentuknya lembaga-lembaga independen penyelenggara akreditasi serta trans formasi sistem akreditasi rumah sakit. Sejalan dengan terbentuknya lembaga -lembaga independen penyelenggara akreditasi maka perlu ditetapkan standar akreditasi rumah sakit yang akan dipergunakan oleh seluruh lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dalam melaksanakan penilaian akreditasi. Proses penyusunan standar akreditasi rumah sakit diawali dengan pembentukan tim yang melakukan sandingan dan benchmarking standar akreditasi dengan menggunakan referensi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Joint Commission International Standards for Hospital edisi 7, regulasi perumahsakitan serta panduan prinsip - prinsip standar akreditasi edisi 5 yang dikeluarkan oleh The International Society for Quality in Heal th Care ISQua. Selanjutnya dilakukan pembahasan dengan melibatkan perwakilan dari lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, rumah sakit dan akademisi. Selanjutnya hasil diskusi tersebut dibahas lebih lanjut oleh panelis penyusunan standar akreditasi rumah sakit dengan mendapat masukan secara tertulis dari lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit. Penyusunan standar akreditasi rumah sakit mempertimbangkan penyederhanaan standar akreditasi agar lebih mudah dipahami dan dapat dilaksanakan oleh rumah sakit. Diktum KESATU Kepmenkes Nomor Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, menyatakan Menetapkan standar akreditasi rumah sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini . Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KEPMENKES-KMK Nomor Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit menyatakan Standar akreditasi rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dalam menyelenggarakan akreditasi rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KETIGA KMK Nomor Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit menyatakan Standar akreditasi rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas standar yang dikelompokkan ke dalam a kelompok manajemen rumah sakit; b kelompok pelayanan berfokus pada pasien; c kelompok sasaran keselamatan pasien; dan d kelompok program nasional. Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KEPMENKES-KMK Nomor Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit menyatakan Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan standar akreditasi rumah sakit berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dinyatakan dalam Kepmenkes Nomor Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, bahwa Ruang Lingkup Standar Akreditasi Rumah Sakit, meliputi 1 Penyelenggaraan akreditasi rumah sakit yaitu persiapan, pelaksanaan penilaian akreditasi, dan pasca akreditasi. 2 Standar akreditasi rumah sakit meliputi gambaran umum, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian pada setiap kelompok standar akreditasi rumah sakit. Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan menurut fungsi -fungsi penting yang umum dalam organisasi perumahsakitan. Standar dikelompokkan menurut fungsi yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien good clinical governance dan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif, dan dikelola dengan baik good corporate governance. Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan sebagai berikut 1. Kelompok Manajemen Rumah Sakit terdiri atas Tata Kelola Rumah Sakit TKRS, Kualifikasi dan Pendidikan Staf KPS, Manajemen Fasilitas dan Keselamatan MFK, Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien PMKP, Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan MRMIK, Pencegahan dan Pengendalian Infeksi PPI, dan Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan PPK. 2. Kelompok Pelayanan Berfokus pada Pasien terdiri atas Akses dan Kontinuitas Pelayanan AKP, Hak Pasien dan Keluarga HPK, Pengkajian Pasien PP, Pelayanan dan Asuhan Pasien PAP, Pelayanan Anestesi dan Bedah PAB, Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat PKPO, dan Komunikasi dan Edukasi KE. 3. Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien SKP. 4. Kelompok Program Nasional PROGNAS. Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Kesehatan KEPMENKES-KMK Nomor Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. LINK DOWNLOAD DISINI Baca Juga! Keputusan Menteri Kesehatan KEPMENKES Nomor Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit DISINI Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KEPMENKES-KMK Nomor Tentang Standar Akreditasi Rumah. Semoga ada manfaatnya. = Baca Juga =
10 Jun LAMPUNG – Wakil Direktur Pendidikan, Pengembangan SDM & Hukum dr. Elitha M. Utari, MARS mewakili Direktur RSUDAM Provinsi Lampung, membuka sekaligus memberikan sambutan dalam kegiatan Bimbingan Akreditasi Institusi Penyelenggara Pelatihan bidang Kesehatan oleh KEMENKES RI Direktorat Jendral Tenaga Kesehatan di RSUDAM Provinsi Lampung, Selasa 6/6/23. Untuk Pengembangan kompetensi SDM Kesehatan bertujuan memastikan dan memelihara kemampuan SDM Kesehatan dalam memenuhi kualifikasi yang diperlukan sehingga dapat memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan kesehatan. Karena itu, pengembangan kompetensi bagi SDM Kesehatan perlu selalu dilakukan secara berkala agar SDM Kesehatan dapat memberikan pelayanan kesehatan dengan optimal. Mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, tepatnya pada pasal 79, yang menjelaskan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pelatihan, maka perlu dilakukan akreditasi oleh pemerintah pusat yang terdiri dari akreditasi pelatihan dan akreditasi institusi penyelenggara pelatihan. Dengan adanya undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut maka diwajibkan semua institusi yang menyelenggarakan pelatihan bidang kesehatan baik pemerintah maupun swasta harus terakreditasi. Adapun Akreditasi Institusi/Lembaga penyelenggara pelatihan bidang kesehatan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menstandarkan dan menjamin mutu Institusi/Lembaga penyelenggara pelatihan bidang kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah dan swasta. Melalui akreditasi, Institusi/Lembaga dituntut untuk dapat memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dan untuk kelayakannya dilakukan melalui pengukuran kesesuaian antara ketentuan dengan penjaminan mutu yang diterapkan oleh masing-masing Institusi/Lembagai penyelenggara pelatihan bidang kesehatan. Akreditasi menjadi penting karena dapat menetapkan posisi Institusi/Lembaga penyelenggara pelatihan bidang kesehatan dalam tatanan kompetisi pengelolaan Institusi/Lembaga serta merupakan tolok ukur bagi institusi pengguna untuk mendapatkan peserta latih yang memiliki kompetensi sesuai dengan tujuan pelatihan. Hal ini terjadi karena dihasilkan melalui proses pengelolaan pelatihan yang terkawal dengan baik. Ujar dr Elitha mewakili Direktur RSUDAM Mewujudkan pelatihan tenaga kesehatan yang bermutu, Rumah Sakit Abdul Moeluek RSUDAM Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Bimbingan Akreditasi Institusi Penyelenggara Pelatihan pada tangagl 6 Juni 2023 bertempat di Gedung RSUDAM. *
permenkes tentang akreditasi rumah sakit